Visa Jepang Butuh Apa Saja
Menerima bukti registrasi
Setelah melakukan registrasi e-paspor, Kedutaan Besar Jepang akan memberikan bukti registrasi. Bukti tersebut akan menunjukkan tujuan perjalanan berupa kunjungan singkat selama 15 hari.
Perlu diketahui bahwa bukti registrasi ini berlaku untuk 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor.
Selain itu, proses registrasi Bebas Visa Jepang dapat memakan waktu 2 hari kerja.
Jadi setelah Jepang bebas visa buat turis, sudah siap-siap cek tiket liburan?
Cara mengajukan visa waiver Jepang
Pengajuan Visa Waiver Jepang bisa dilakukan dengan dua metode, yaitu secara online atau langsung di Kedutaan Besar Jepang.
Untuk pengajuan online, Mama bisa mengunjungi situs resmi Kedutaan Jepang atau situs-situs layanan yang terafiliasi dengan mereka. Pengajuan online ini dianggap lebih mudah dan praktis, karena dapat menghindari antrian di kantor kedutaan.
Untuk pengajuan online, berikut langkah-langkahnya melalui Japan Visa Exemption System (JAVES):
Sementara itu, bagi yang memilih metode offline, datang langsung ke Kedutaan Besar Jepang atau Kantor Konsulat Jepang adalah opsi yang juga disediakan.
Masa berlaku visa waiver
Visa Waiver Jepang berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penerbitan atau hingga masa berlaku e-paspor habis, mana yang lebih dulu.
Jika masa berlaku e-paspor tersisa kurang dari tiga tahun, maka Visa Waiver juga akan mengikuti masa berlaku paspor. Setiap kunjungan ke Jepang yang menggunakan Visa Waiver memungkinkan Mama untuk tinggal di Jepang hingga maksimal 15 hari.
Jika Mama berencana untuk berkunjung ke Jepang dalam jangka waktu yang panjang atau untuk tujuan lain selain wisata, sebaiknya pertimbangkan untuk mengajukan visa dengan jenis berbeda yang sesuai dengan tujuan perjalanan.
Dengan Visa Waiver yang berlaku tiga tahun, Mama memiliki fleksibilitas untuk berkunjung ke Jepang beberapa kali tanpa perlu memperbarui visa setiap kali berangkat.
Ini dia informasi dari Popmama.com mengenai apa itu Visa Waiver Jepang? Visa Waiver Jepang memberikan kemudahan bagi pelancong Indonesia, terutama pemegang e-paspor, untuk menikmati liburan singkat di Jepang tanpa harus mengurus visa turis biasa.
Anda sangat disarankan untuk membeli asuransi kesehatan/perjalanan untuk melindungi diri Anda karena biaya pengobatan di Jepang bisa sangat mahal. Asuransi perjalanan Anda menawarkan perlindungan terhadap keadaan darurat yang tidak terduga dalam perjalanan internasional seperti pertanggungan biaya pengobatan, penundaan dan pembatalan penerbangan, kehilangan paspor dan bagasi, atau kecelakaan pribadi. Untuk keselamatan dan keamanan finansial dalam perjalanan internasional Anda, kami sangat menyarankan Anda untuk membeli asuransi perjalanan dan memanfaatkan penawaran khusus kami.
Anda bisa mendapatkan asuransi perjalanan Asuransi Perjalanan HDFC Ergo mulai dari INR 300.
Tahukah kamu bahwa biaya mengurus visa Swiss bisa berbeda-beda tergantung dari peruntukan keberangkatan. Ada tiga jenis alasan keberangkatan ke negara di Eropa tersebut, yaitu pekerjaan, liburan, dan belajar. Jadi, kamu ingin berangkat untuk apa?
Switzerland atau Swiss merupakan salah satu negara tujuan wisata warga Indonesia yang banyak dikunjungi menjelang atau saat musim dingin. Karena pemandangan musim dingin di negara satu ini memang sangat memukau.
Namun, selain wisata Switzerland juga menjadi tujuan pelajar untuk menimba ilmu, banyak juga warga Indonesia yang bepergian ke negara tersebut untuk urusan bisnis. Karena Indonesia dan Switzerland memang menjali kerjasama bilateral dalam berbagai sektor.
Jika kamu berencana pergi ke Switzerland untuk tujuan wisata, bekerja, maupun belajar, harus mengenali dahulu apa saja dokumen yang diperlukan saat mengurus visanya. Selain itu, juga perlu tahu bagaimana cara mengurus serta jenis visanya.
Mulai 11 Oktober 2022, Jepang bebas visa untuk turis individu. Hal ini diambil setelah sebelumnya turis yang berwisata ke Jepang hanya terbatas pada mereka yang tergabung dalam grup wisata lantaran covid-19.
Namun jangan dulu girang, aturan ini tentunya berlaku untuk negara-negara yang bebas visa ke Jepang. Bagaimana dengan Indonesia?
Turis Indonesia ke Jepang masih membutuhkan visa bagi pemegang visa biasa. Sedangkan pemegang visa elektronik alias e-paspor, membutuhkan visa waiver untuk ke Jepang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Jepang kembali membuka pengajuan dan pendaftaran bebas visa Jepang atau visa waiver untuk wisatawan mancanegara.
Mengutip dari laman resmi kedutaan Jepang, visa Waiver Jepang adalah Bebas Visa Jepang. Jadi, bagi Anda yang ingin bepergian ke Jepang, Anda tidak perlu mengajukan permohonan visa apabila memiliki Visa Waiver.
Namun, ada syarat tertentu yang harus diketahui sebelum mendapatkan Visa Waiver Jepang. Melansir sumber yang sama, berikut syarat dan ketentuannya untuk dapat bepergian ke Jepang bebas visa.
Syarat Bebas Visa Jepang yang pertama adalah seorang WNI yang sudah memiliki e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan). Dengan e-paspor, Anda bisa mendapatkan Visa Waiver Jepang secara gratis. Cara membuatnya pun cukup mudah.
Nikmati Gaya Hhidup Nomaden Digital di Jepang
Jepang telah memperkenalkan program visa khusus baru untuk "nomaden digital" - pekerja jarak jauh internasional, yang menarik perhatian dunia.
Klik di sini untuk informasi lebih lanjut:
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Visa Waiver Jepang adalah program pembebasan visa yang diberikan Pemerintah Jepang untuk memudahkan pelancong tertentu, termasuk dari Indonesia, mengunjungi Jepang tanpa perlu visa turis.
Dengan visa waiver, Mama bisa berwisata di Jepang hingga batas waktu tertentu tanpa perlu mengurus visa reguler, membuat perjalanan menjadi lebih praktis dan mudah. Proses pengajuannya cukup sederhana dan bisa dilakukan secara online maupun offline.
BerikutPopmama.com merangkum informasi penting mengenai apa itu Visa Waiver Jepang?Informasi ini meliputi syarat hingga masa berlaku untuk mempermudah persiapan perjalanan Mama ke Jepang.
Jenis Visa Swiss Tergantung Lama Waktu Tinggal
Negara yang berada di Eropa satu ini merupakan negara yang masuk dalam kawasan Schengen. Kawasan Schengen mencakup 26 negara di Eropa yang mensyaratkan setiap warga negara dari luar negara tersebut datang dengan visa Schengen.
Jika ingin ke Switzerland kamu bisa mengurus dokumen izin kunjung tersebut. Namun, Switzerland sendiri menerapkan 2 jenis dokumen atau surat izin kunjung yang dikeluarkan oleh Pemerintah Swiss untuk pengunjung negaranya. Jadi, ke Swiss pakai visa apa? Kamu bisa mendapatkan jenis dokumen izin kunjung berdasarkan waktu berlakunya, yaitu:
Untuk jenis visa satu ini masa berlakunya di bawah 6 bulan. Biasanya diberikan kepada pemohon dengan masa kunjung yang singkat. Sering juga disebut sebagai visa Schengen atau C-Visa dan bisa dipakai untuk kunjungan ke 25 negara lain selain Switzerland.
Sebab jenis dokumen ini berlaku secara global di wilayah Schengen. Penggunaan jenis visa Swiss jangka pendek ini berlaku selama 180 hari, tapi hanya bisa digunakan untuk 90 hari menetap dan maksimal 30 hari per kunjungan.
Maksud hari menetap adalah waktu yang dihabiskan selama berada di Switzerland atau negara lain di wilayah Schengen. Namun, bukan hanya Schengen yang masuk dalam short stay visa, tapi juga 4 jenis berikut:
Apabila kamu berniat untuk tinggal dengan masa waktu lebih lama, yaitu di atas 90 hari menetap, maka harus mengaktifkan long stay visa Swiss. Yaitu dokumen izin tinggal dalam waktu lama dikenal dengan sebutan D-Visa atau nasional visa.
Kamu bisa mengajukan permohonan ke kedutaan Switzerland di Indonesia sebelum berangkat. Atau jika ingin memperpanjang masa tinggal ketika sudah berada di Switzerland dapat meminta bantuan kedutaan Indonesia di negara tersebut.
Ada 4 jenis D-Visa, yaitu:
Biaya pengajuan visa waiver
Visa Waiver Jepang untuk pemegang e-paspor dari Indonesia tidak dikenakan biaya alias gratis. Pemerintah Jepang memberikan fasilitas ini tanpa biaya tambahan sebagai bentuk kemudahan bagi pelancong dari negara-negara yang termasuk dalam program waiver.
Dengan demikian, wisatawan yang memenuhi syarat dapat menikmati fasilitas ini tanpa harus mengeluarkan biaya pengurusan, baik saat mendaftar secara online maupun datang langsung ke kantor kedutaan.
Proses gratis ini menjadikan Visa Waiver Jepang pilihan yang lebih ekonomis bagi wisatawan Indonesia yang ingin mengunjungi Jepang. Selain itu, Mama juga dapat menghemat waktu dan biaya yang biasanya diperlukan dalam proses pengajuan visa turis reguler.
Biaya yang Diperlukan Mengurus Visa
Berapa biaya visa ke Switzerland? Nominalnya bisa berbeda-beda tergantung dengan jenis dokumen izin yang kamu urus. Biaya bisa naik atau turun tergantung kurs rupiah terhadap euro (mata uang Eropa). Untuk rinciannya, bisa lihat yang berikut ini:
Apabila kamu melakukan pengajuan tidak langsung di kantor imigrasi atau kedutaan alias memilih jasa VFS Global, maka harus membayar biaya tambahan Rp350 ribu per visa. Jadi, jika mengurus untuk 10 orang, biaya tambahannya mencapai Rp3,5 juta.
Dapat disimpulkan untuk besarnya biaya visa Swiss adalah minimal Rp1,3 juta per orang dan bisa lebih besar apabila nilai tukar rupiah terhadap euro turun, atau apabila ada kebijakan perubahan tariff.
Jika ingin mengurus dokumen izin ke Swiss dengan mudah tanpa repot bolak-balik datang langsung ke kantor imigrasi, kamu bisa memanfaatkan jasa tour and travel Insight Tour. Insight Tour melayani berbagai tur perjalanan liburan maupun tamasya rohani ke berbagai negara Eropa.
Layanan tur termasuk pengurusan visa Swiss maupun negara lainnya sehingga memudahkan peserta. Peserta tinggal mengikuti jadwal yang sudah disediakan saja.
Mau liburan aman dan nyaman atau ingin melakukan wisata religi ke situs-situs keagamaan di berbagai belahan dunia, kamu bisa menggunakan layanan dari Insight Tour.
Kamu bisa mengatur liburan sesuai budget dan tidak repot mengurus dokumen perjalanan sendiri. Untuk masalah visa Swiss sudah dibereskan oleh tim Insight Tour.
Prosedur Mengajukan Visa Swiss serta Biayanya
Jika kamu berencana mengurus sendiri visa diri sendiri maupun untuk keluarga atau keperluan kantor/bisnis, maka harus melalui 6 langkah prosedur pengurusan berikut ini:
Berapa lama urus visa Swiss? Lamanya waktu pengurusan tergantung dengan proses persiapan dokumen, janji temu yang menyesuaikan dengan waktu dipilih pemohon, kemudian waktu penerbitan.
Sedangkan waktu penerbitan mulai dari 1 hingga 15 hari. Jika dihitung waktu mengurus mulai dari pengajuan bisa memakan waktu hingga satu bulan, tergantung kecepatan persiapan juga antrean.
Syarat mengajukan visa waiver Jepang
Untuk mendapatkan Visa Waiver Jepang, wisatawan harus memenuhi sejumlah persyaratan penting. Salah satu syarat utama adalah memiliki e-paspor, yaitu paspor elektronik yang mengandung chip dan diterbitkan oleh negara yang diakui Jepang dalam program waiver.
Di Indonesia, e-paspor bisa didapatkan melalui Kantor Imigrasi dengan beberapa ketentuan khusus.
Untuk dapat mengajukan Visa Waiver Jepang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wisatawan. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan di bawah ini bisa memanfaatkan fasilitas bebas visa:
Pastikan untuk membawa e-paspor yang masih berlaku serta dokumen-dokumen pendukung lainnya agar proses pengajuan visa waiver berjalan lancar dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Jepang.